Apabila nanti ada syarat administrasi yang kurang maupun absah maka KPU Banyuwangi memberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan.
"Jika ada yang kurang maka KPU Banyuwangi tetap memberikan waktu selama 3 hari untuk masa perbaikan," tegasnya.
Setelah penelitian administrasi dan pengumuman hasil penelitiannya diumumkan plus tambahan tiga hari waktu perbaikan berkas, selanjutnya KPU Banyuwangi akan menetapkan paslon di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024 dan dilanjutkan pengundian nomor urut selang sehari kemudian.
Artikel Terkait
Unik..!! Karyawan PT BSI Banyuwangi Gelar Upacara Kemerdekaan HUT RI Di Atas Gunung Emas
KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Sesuai Putusan MK RI
Siap Buka Pendaftaran Capub Cawabup 2024, KPU Banyuwangi Ajak Rakor Fokopimda dan Pimpinan Partai Politik
Jelang Pendaftaran Cabup Cawabup, KPU Banyuwangi Gelar Sosialisasi, Ada dua Calon Yang Akan Mendaftar