Jelang Pendaftaran Cabup Cawabup, KPU Banyuwangi Gelar Sosialisasi, Ada dua Calon Yang Akan Mendaftar

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Senin, 26 Agustus 2024 | 20:36 WIB
Jepqng pendaftaran Cabup Cawabup KPU Banyuwangi Gelar Sosialisasi,
Jepqng pendaftaran Cabup Cawabup KPU Banyuwangi Gelar Sosialisasi,

Banyuwangi, Storyjatim.com - Sosialisasi tentang Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dalam Pilkada Serentak 2024 digelar KPU Banyuwangi di ruang Aula Demokrasi pada Senin 26 Agustus 2024.

Komisioner Divisi Teknis KPU Banyuwangi Anang Lukman menyatakan, setelah putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 potensi calon Pilkada Serentak 2024 di akan ramai termasuk di Banyuwangi.

Sesuai dengan putusan MK tersebut, parpol yang punya kursi maupun tidak di DPRD Banyuwangi sama - sama punya peluang mengusung calon di Pilkada Serentak 2024 asal parliamentary threshold mencapai 6,5 suara.

Mulai Selasa 27 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi resmi dibuka. Sementara, Informasi yang telah diterima KPU Banyuwangi ada dua pasangan calon yang akan mendaftar.

Baca Juga: Siap Buka Pendaftaran Capub Cawabup 2024, KPU Banyuwangi Ajak Rakor Fokopimda dan Pimpinan Partai Politik

"Bisa jadi ini berubah karena politik dinamis. Tapi informasi terakhir akan daftar pada Rabu mendatang," ungkapnya lagi.

Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dan pendukungnya yang masuk ke area pendaftaran dibatasi 25 orang. Selama masa pendaftaran akan dihibur oleh hiburan musik di depan Kantor KPU Banyuwangi.

Untuk dokumen surat rekomendasi parpol yang ganda maka acuan KPU Banyuwangi adalah Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dengan melakukan verifikasi faktual.

"Di Sipol ada berkas - berkas tingkat DPP dan yang mengunggah berkas di Sipol DPP masing - masing parpol," paparnya.

Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menambahkan, untuk 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran Paslon Cabup - Cawabup yang diusung oleh partai politik.

"KPU Banyuwangi hanya menerima pendaftaran dan berkas paslon. Untuk benar atau tidaknya berkas itu akan diteliti saat masa penelitian berkas," Katanya.

Dian Purnawan juga menyatakan, KPU Banyuwangi telah mengeluarkan pengumuman masa pendaftaran Cabup - Cawabup pada Pilkada Serentak 2024 sejak 24 sampai 26 Agustus 2024 mengakomodir putusan MK terbaru.

"DPT Banyuwangi lebih dari 1 juta maka parpol yang mengusung calon harus memenuhi ambang batas 6,5 persen suara parpol pada Pemilu," imbuh Dian Purnawan.

Selanjutnya, paslon Cabup - Cawabup yang lolos seleksi administrasi, menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Sesuai Putusan MK RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X