Banyuwangi, Storyjatim.com - Seorang perwira Polisi di jajaran Kepolisian Resor kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur diduga kedapatan memakai Narkoba Jenis Sabu. Hal tersebut diketahui setelah di lakukan kegiatan Tes Urin.
Kini oknum perwira tinggi tersebut sedang di amankan Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani proses sesuai dengan aturan yang ada.
Selanjutnya, sanksi yang diberikan tidak tanggung-tanggung yakni, pemberhentian dari jabatannya. Selain itu, oknum Polisi nakal tersebut juga diberi sanksi disiplin dengan pemberlakukan penggunaan helm warna merah saat apel pagi di Mapolresta Banyuwangi.
Kabar terkait informasi tersebut di benarkan langsung oleh Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/03/2024).
Darmawan membeberkan, jika temuan itu benar setelah diadakannya pemeriksaan atau test urine terhadap personel.
"Benar kita menemukan satu perwira polisi yang kedapatan mengonsumsi barang haram jenis sabu, saat ini sudah kita tangani untuk proses lebih lanjut,"ungkapnya.
Masih kata Iptu Darmawan pihaknya menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah diproses dan diberikan sanksi tegas. Dimana, sanksi tersebut diterapkannya pemberhentian dari jabatan.
"Sudah kita berikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan," cetusnya.
Tidak hanya itu saja, lanjut kata Darmawan,pihaknya juga menerapkan sanksi disiplin berupa penerapan penggunaan helm saat apel pagi. Hal tersebut di lakukan agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi personel yang melanggar.
"Kita terapkan penggunaan helm saat apel pagi, dikarenakan untuk menjadi pembelajaran bagi semua personel lainnya," ungkapnya.
Sanksi tegas tersebut, menurut dia hal ini tentunya sesuai petunjuk dan arahan dari pimpinan. Dimana Kapolri, Irjen Pol Listiyo Sigit Prabowo telah menekankan untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan maupun pengguna narkoba.
"Tentunya sebagai upaya kita untuk menindak tegas masyarakat. Sehingga, personel harus lebumuh dahulu bersih dari peredaran narkoba," jelasnya.
Pihaknya menambahkan, kasus tersebut sudah diserahkan ke Propam Polda Jatim untuk ditindaklanjuti. Karena, untuk sanksi tegas lainnya diberikan oleh Propam Polda Jatim.
Artikel Terkait
DPRD Banyuwangi Kebut 16 Raperda Di Akhir Masa Jabatan, Ditargetkan 80 Persen
DPRD Banyuwangi Prioritaskan Pertanian Dengan Memasukan Program LP2B Dalam Raperda
Pemilu 2024 Telah Usai, DPRD Banyuwangi Ajak Semua Elemen Kembali Bergandengan Tangan Membangun Banyuwangi
DPRD Inginkan Eksekutif dan Legislatif Lebih Bersinergi Lagi Dalam Membangun Banyuwangi
DPRD Banyuwangi Genjot Bahas LP2B Masuk Raperda