Diduga Ada Kejanggalan Dalam Meninggalnya Muhammad Irfan, Begini Tanggapan Ketua LRPPN Banyuwangi

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 16:43 WIB
Muncul Kejanggalan Dalam Meninggalnya Muhammad Irfan, Begini Kata Ketua LRPPN
Muncul Kejanggalan Dalam Meninggalnya Muhammad Irfan, Begini Kata Ketua LRPPN

Banyuwangi, Storyjatim.com - Menanggapi komentar salah satu lembaga swadaya masyarakat di Banyuwangi yang menduga adanya kejanggalan meninggalnya salah satu klien yang sedang menjalankan Rehabilitasi yang ada di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN - BI) Banyuwangi yang diduga terjadi sebuah indikasi perbuatan penganiayaan dan tidak sesuai SOP dalam penjemputan warga rehab sampai diikat pakai tali borgol.

 

Kini ketua LRPPN Banyuwangi, Muhamad Hikhsan, mulai angkat bicara, pasalnya tuduhan tuduhan yang digulirkan itu semuanya tidak benar.

 

Menurut, Muhamad Hiksan, meninggalnya Mohamad irfan, itu murni karena penyakit dalam sesuai apa yang dikatakan pihak rumah sakit.

Baca Juga: Reklame Calon Legislatif DPR RI Dari PKB dan Capres Cawapres Pasangan Anis Cak Imin Di Banyuwangi Di Copot Satpol PP, Gara Gara Ini

“Almarhum Mohamad irfan, meninggal di RSUD Blambangan , yang terindikasi disebabkan oleh salah satu penyakit dalam, yang sebelumnya juga kami rujuk ke rumah sakit Fatimah Banyuwangi. Ungkap Hiksan.

 

Hiksan, Juga menambahkan bahwa pihak Lembaga sangat peduli terhadap kliennya.

 

“karena almarhum itu klien kami maka kami beritikad baik membiayai semua biaya rumah sakit bahkan kami pun memberikan santunan pada keluarga almarhum, itu bentuk empati kami pada keluarga, dan perlu diketahui bahwa atas meninggalnya Mohamad Irfan ini pihak keluarga tidak ada sedikitpun menyalahkan kami terbukti dengan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani mengetahui Kepala Desa.” Imbuhnya. 

 

Hiksan juga menegaskan bahwa keluarga tidak ada sebuah tuntutan apapun. 

 

“ Perdamaian itu didasari kekeluargaan dan musyawarah mufakat dan pihak keluarga tidak menuntut secara hukum.” Tegas Hiksan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X