Diduga Ada Kejanggalan Dalam Meninggalnya Muhammad Irfan, Begini Tanggapan Ketua LRPPN Banyuwangi

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 16:43 WIB
Muncul Kejanggalan Dalam Meninggalnya Muhammad Irfan, Begini Kata Ketua LRPPN
Muncul Kejanggalan Dalam Meninggalnya Muhammad Irfan, Begini Kata Ketua LRPPN

Hiksan juga menjelaskan pada saat penjemputan Mohamad irfan di kediamannya di kecamatan glenmore dengan ditali borgol itu skenario yang di inginkan oleh keluarga 

 

“sebelum pengambilan klien kami bermusyawarah dengan pihak keluarga, justru itu skenario yang di inginkan oleh pihak keluarga yang mana agar almarhum mohamad irfan ini mengira bahwa keluarganya tidak melapor dan tidak menyalahkan pihak keluarga, dan hal itu sudah disepakati bersama.” Pungkasnya.

 

Berkaitan dengan isu yang sengaja digulirkan oknum LSM tersebut, Hiksan melalui Penasehat hukum LRPPN-BI, Agus Dwi Hariyanto.SH. MH., menjelaskan bahwa akan ambil upaya upaya hukum atas sangkaan yang tidak benar ini.

 

“kami dari penasehat hukum LRPPN-BI pastinya akan mengambil upaya hukum, karena isu dan sangkaan serta tuduhan yang sengaja digulirkan dan ditujukan pada lembaga kami ini sangatlah tidak benar dan itu kabar hoax, jadi kami akan mengambil upaya hukum.

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Negeri, Berikut Daftar Destinasi Wisata Indonesia Yang Populer Di Mancanegara, Salah Satunya Daerah Kamu

Agar diketahui bahwa lembaga panti rehab menjalankan tugasnya berpedoman pada PP No 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan social, yang mana dijelaskan pada pasal 5 yang berbunyi pada ayat 1 hingga 4 yakni : 

Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam proses Rehabilitasi Sosial. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X