Reklame Calon Legislatif DPR RI Dari PKB dan Capres Cawapres Pasangan Anis Cak Imin Di Banyuwangi Di Copot Satpol PP, Gara Gara Ini

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 11:05 WIB
Reklame Caleg DPR RI Fraksi PKB Bergambar Capres Cawapres Anis dan Cak Imin Di Copot Satpol PP
Reklame Caleg DPR RI Fraksi PKB Bergambar Capres Cawapres Anis dan Cak Imin Di Copot Satpol PP

Banyuwangi, Storyjatim.com - Baliho atau reklame milik swasta di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan lampu merah Patung Kuda Jl. Raya Kepiting Kelurahan Sobo Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur pada Sabtu (9/12/2023) dini Hari.

 

Terlihat dalam reklame yang ditertibkan Satpol PP tersebut berisi gambar peserta Pemilu 2024, Calon Legislatif DPR RI dari Partai PKB Nihayatul Magfiroh serta Gambar Paslon Capres Cawapres Nomor urut 01 Anis - Muhaimin.

 

Dalam proses penertiban Reklame itu juga didampingi dari petugas Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten memberi perintah kepada Pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) beserta dari petugas tingkat Kelurahan/Desa (PKD). 

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Negeri, Berikut Daftar Destinasi Wisata Indonesia Yang Populer Di Mancanegara, Salah Satunya Daerah Kamu

"Dari 18 Kelurahan, di wakilkan 8 Kelurahan Kecamatan Banyuwangi kota meliputi, Kelurahan Sumberejo, Sobo,Kebalenan, Tamanbaru, Penganjuran, Karangrejo, terakhir Kelurahan Panderejo," ungkap Dayat Ketua Panwascam Kota.

 

Alasan kenapa Reklame itu ditertibkan oleh Satpol PP dirinya tidak mengetahui, yang jelas kehadiran nya bersama dengan petugas PKD melaksanakan tugas dari Bawalsu hadir dan hanya mengawasi proses kegiatannya saja.

 

"Jadi tidak ada perintah selain untuk datang ke lokasi," Terang Dayat.

 

Dayat menambahkan soal temuan-temuan di Lapangan terkait pemasangan APK milik peserta yang melanggar sudah di laporkan kepada bawaslu.

 

"Ada ratusan alat peraga kampanye (APK) sudah kita inventarisir, bahkan pencatatan hasil temuan di wilayah Kecamatan kota 18 Kelurahan 100 lebih APK yang tidak sesuai dan melanggar aturan," Sebut Dayat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X