Storyjatim.com - Zakat merupakan rukun Islam ketiga bagi umat Islam yang tentu hukumnya adalah wajib untuk dijalankan oleh seluruh muslim.
Mengutip dari situs lazismu.org, zakat termasuk dalam kategori ibadah yang telah diatur secara rinci dengan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Landasan Hukum Diwajibkannya Zakat
1. Al-Quran surat At-Taubah ayat 103
Yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”
Baca Juga: Hakikat Akhlaq Yang Sebenarnya, Begini Penjelasan Gus Bashir
2. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43
Yang artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ ”
3. Hadits Riwayat Bukhari – Muslim dari Abdullah bin Umar
Yang artinya: “Islam dibangun atas lima rukun : syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
Sayangnya masih banyak umat Islam belum mengetahui bahwa ada beberapa jenis zakat yang harus dibayarkan salah satunya adalah zakat tijarah atau disebut zakat perdagangan.
Artikel Terkait
Kapan Bsu Rp. 600 Ribu Tahap 2 Cair? Segera Cek Daftar Penerimanya Disini
Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot di Banyuwangi Diusulkan Naik Rp 1.000 hingga Rp 1.500
Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Data Kalian Disini
Belum Dapat Bantuan? Berikut Cara Daftar Dan Syarat Mendapatkan BSU 2022, Simak Penjelasanya