Apakah Benar Darah Flek Termasuk Bagian dari Haid? Buya Yahya Menjelaskan Begini

photo author
Nurul Yakin, Story Jatim
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 20:47 WIB
Buya Yahya menjelaskan apakah darah flek termasuk bagian dari haid. (Al-Bahjah TV)
Buya Yahya menjelaskan apakah darah flek termasuk bagian dari haid. (Al-Bahjah TV)

Storyjatim.com - Mungkin kalain bertanya-tanya apakah benar darah flek termasuk bagian dari darah haid? menurut pandangan Islam begini penjelasan Buya Yahya.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab salah pertanyaan dari jemaah kaitan darah flek dan darah haid.

Menurut Buya Yahya, setidaknya ada dua model wanita disaat menemukan dirinya bersih dari haid. Pertama adalah wanita yang pernah punya kebiasaan haid atau wanita yang tidak pernah punya kebiasaan haid.

"Kalau dia pernah punya kebiasaan misalnya, biasanya darah saya itu 7 hari berhenti, tapi sekarang 3 hari sudah bersih," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Bagaimana Mensucikan Wanita Meninggal dalam Keadaan Haid? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya melanjutkan, para ulama mengatakan bahwasanya kalau dia tahu bahwa di hari ke-3 sudah bersih biarpun itu belum hari kebiasaannya, dia boleh mandi (bukan wajib). 

"Karena barangkali benar-benar berhenti. Maka dia boleh mandi, menganggap dirinya suci, mandi besar lalu dia melakukan wudhu, salat kemudian berpuasa," tutur Buya Yahya.

Jika ternyata darah tak keluar lagi setelah kebiasaannya maka itu benar-benar suci. Namun, lanjut Buya Yahya, setelah di hari ke-8 keluar flek, berarti terbukti yang sebelumnya belum lah suci. "Salatnya tidak apa-apa, namun puasanya tidak dihitung," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan, flek bukan darah tapi keruh-keruh yang muncul setelah haid.

Baca Juga: Buya Yahya: Jangan Benci Pendosa, Namun Lihatlah Mereka dengan Dua Hal Ini

Buya Yahya menyebut warna darah ada lima bahkan ada yang mengatakan 6-7. Jika ada warna keruh atau kekuningan keluar di luar waktu kebiasaan, sebagian mengatakan itu darah haid, sebagian juga mengatakan tidak darah haid. 

"Tapi kalau keruh tersebut berada di hari kebiasaan haid Anda, maka haid menurut Madzhab Syafi'i, maka dianggap haid," jelas Buya Yahya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurul Yakin

Sumber: Al - Bahjah TV

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kick Off HSN 2025, Banyuwangi Canangkan Pesantren Aman

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:21 WIB

Ulasan Lengkap Biografi 4 Wanita Penghulu Surga

Minggu, 30 Juli 2023 | 21:36 WIB

Khutbah Jumat Terpopuler 'Iman Kepada Allah SWT'

Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:59 WIB

Terpopuler

X