Storyjatim.com - Buya Yahya menjelaskan hukum wanita meninggal dalam keadaan haid atau menstruasi.
Buya Yahya menjawab salah satu pertanyaan bagaimana mensucikan wanita meninggal dalam keadaan haid.
Dilansir dari kalan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyebut, orang muslim yang meninggal dunia dalam kondisi haid maupun nifas, maka dimandikan seperti memandikan jenazah lainnya.
Buya Yahya menegaskan, hukum haid hanya berlaku untuk orang hidup. Sedangkan orang yang sudah mati tidak ada haid.
Baca Juga: Buya Yahya: Jangan Benci Pendosa, Namun Lihatlah Mereka dengan Dua Hal Ini
"Kalau sudah meninggal dunia berhenti haid nya. Maka dia tidak wajib mandi, wong dia tidak bisa mandi, sudah meninggal dunia," tutur Buya Yahya.
Lantas apa yang harus dilakukan? lanjut Buya Yahya, orang yang masih hiduplah yang wajib memandikannya karena hukumnya fardu kifayah.
Termasuk, kata Buya Yahya, wanita yang meninggal dunia dalam keadaan nifas, habis melahirkan. Tetap dimandikan seperti orang mati pada umumnya. "Jadi wanita tersebut tetap dimandikan," sambungnya.
Lebih jauh Buya Yahya menuturkan, berbeda dengan yang masih hidup, hukum wanita dalam keadaan haid tidak boleh mandi besar.
Baca Juga: Bolehkah Membangun Rumah di Bulan Muharram? Buya Yahya Menjawab Begini
"Karena ketika dalam keadaan haid masih keluar darah, kalau mandi besar hukumnya haram," ungkapnya.
Buya Yahya kembali menegaskan, jika sudah meninggal dunia, tidak ada hukum haid bagi mereka dan wanita yang sudah meninggal tidak memiliki kewajiban untuk mandi.
"Yang wajib memandikan adalah yang masih hidup, karena orang meninggal kita wajib memandikannya," tandas Buya Yahya.