Zakat perdagangan diartikan sebagai zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta niaga atau aset yang diperjualbelikan (urudl al-tijarah).
Melansir dari laman NU Online, zakat perdagangan dapat dihitung dengan memenuhi aspek modal, aktiva lancar, dan utang modal seperti dalam rumus berikut:
Zakat Perdagangan = (modal + aktiva lancar-utang modal) x 2,5 persen
Keterangan:
Modal
Mencakup seluruh harta yang memengaruhi keberadaan harta yang dijual dalam satu tahun pembukuan.
Baik itu harta dari hasil berutang ataupun harta yang berasal dari modal pribadi, selama bisa menambah kuantitasnya, maka harus dimasukkan dan dihitung sebagai modal.
Baca Juga: Sayed Hydar Ali Tegaskan Growth Mindset Kunci Sukses Seseorang
Aktiva Lancar
Aktiva lancar melibatkan dua bagian yaitu laba dagang dan piutang dagang. Pertama laba dagang adalah yang diperoleh dari hasil penjualan dan tersimpan dalam bentuk nuqud atau uang.
Uang yang dimaksud adalah yang masih tersisa ditabungan dan tidak termasuk uang yang sudah diambil untuk keperluan dikonsumsi.