khazanah

Sering Terabaikan, Begini Cara Hitung Zakat Perdagangan

Jumat, 7 Oktober 2022 | 09:46 WIB
Sering Keliru dan Terlewat, Segera Lakukan Zakat Perdagangan dan Ketahui Cara Menghitungnya Penulis: Bukhori Muslim Storyjatim.com - Zakat merupakan rukun Islam ketiga bagi umat Islam yang tentu hukumnya adalah wajib untuk dijalankan oleh seluruh muslim. Mengutip dari situs lazismu.org, zakat ter (Mui.or.id)

Zakat perdagangan diartikan sebagai zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta niaga atau aset yang diperjualbelikan (urudl al-tijarah).

 

Melansir dari laman NU Online, zakat perdagangan dapat dihitung dengan memenuhi aspek modal, aktiva lancar, dan utang modal seperti dalam rumus berikut:

 

Zakat Perdagangan = (modal + aktiva lancar-utang modal) x 2,5 persen

Keterangan:

Modal

Mencakup seluruh harta yang memengaruhi keberadaan harta yang dijual dalam satu tahun pembukuan. 

Baik itu harta dari hasil berutang ataupun harta yang berasal dari modal pribadi, selama bisa menambah kuantitasnya, maka harus dimasukkan dan dihitung sebagai modal.

Baca Juga: Sayed Hydar Ali Tegaskan Growth Mindset Kunci Sukses Seseorang

Aktiva Lancar

Aktiva lancar melibatkan dua bagian yaitu laba dagang dan piutang dagang. Pertama laba dagang adalah yang diperoleh dari hasil penjualan dan tersimpan dalam bentuk nuqud atau uang.

 

Uang yang dimaksud adalah yang masih tersisa ditabungan dan tidak termasuk uang yang sudah diambil untuk keperluan dikonsumsi.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kick Off HSN 2025, Banyuwangi Canangkan Pesantren Aman

Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:21 WIB

Ulasan Lengkap Biografi 4 Wanita Penghulu Surga

Minggu, 30 Juli 2023 | 21:36 WIB

Khutbah Jumat Terpopuler 'Iman Kepada Allah SWT'

Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:59 WIB