Baca Juga: Ricuh, Tuntutan Tak di Penuhi, Warga Genitri Banyuwangi Ancam Boikot Kegiatan Pemdes
Sementara itu, Wagiman yang melihat Subhan terjatuh ke sungai langsung melompat ke sungai berniat untuk menolong.
Namun nahas, ia malah ikut terseret sungai yang arusnya deras.
Setelah dua hari pencarian, akhirnya kedua korban dapat ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Korban kemudian dibawa ke RS Dr Soebandi untuk dilakukan otopsi.
“Hasil otopsi, korban meninggal bukan karena dianiaya, tapi tidak bisa bernafas karena tenggelam. Penyebab korban tenggelam, karena menjadi korban penganiayaan keempat tersangka,” tegasnya.
Keempat pelaku yang terdiri dari LK (21), AC (19), DS (22), dan WS (17) yang berasal dari Kecamatan Kencong akhirnya diamankan polisi.
Akibat perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Saat Umroh, Tantri Kotak Bertemu Sosok Yang Mirip Almarhum Ayahnya : Kebesaran Tuhan Itu Nyata
Warga Dusun Genitri Geruduk Demo Kades Gendoh Banyuwangi, Ternyata Ini Yang Diharapkan Warga
Update Jumlah Korban Jiwa Akibat Gempa di Turki dan Suria. Erdogan Umumkan Satatus Gawat Darurat