"Terhadap anak perusahaan PTPN XII yang lain di Banyuwangi, maupun kebun swasta agar dilakukan evaluasi ulang perizinannya dengan memperhatikan kontur dan labilitas tanah. Karena ini demi keselamatan masyarakat secara luas," paparnya.
Poin yang tak kalah penting disini, DPRD Banyuwangi juga meminta Bupati tidak memberikan izin alih komoditi tanaman, khususnya pada perkebunan swasta di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
"Kami juga meminta agar ada evaluasi dan kajian ulang terhadap kebijakan perizinan alih komoditi ke tanaman tebu," cetusnya.
Ruli menambahkan, alih komoditi ke tanaman tebu ternyata berakibat pada menurunnya secara masih hamparan tanaman keras yang seharusnya menjadi penyangga bencana banjir dan tanah longsor.
"Terakhir kami meminta Bupati melalui Dinas Pertanian agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kewajiban CSR. Tujuannya, keberadaan perusahaan benar-benar bisa memberikan manfaat dan dampak kesejahteraan bagi masyarakat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dilarang Pulang Oleh Sang Kekasih, Seorang Gadis Asal Banyuwangi Ditusuk Pacar
Sekdaprov Jatim Tinjau Pasar Pangan Murah di Jember
Geger, Mayat Tanpa Identitas Di Temukan Tergeletak Di Pinggir Pantai Banyuwangi
Breakingnews Gempa Magnitudo 5,6 SR Guncang Cianjur, Pelajar Di Jakarta Berhamburan
Penemuan Mayat Di Banyuwangi Dilakukan Olah TKP Oleh Polsek Tegaldlimo, Terbongkar Penyebab Kematianya
Gempa 5,6 SR Guncang Cianjur, Ratusan Rumah Rata Dengan Tanah, Pemilik Tak Bisa Berbuat Banyak