DPC HNSI Banyuwangi Tegas Menolak Rencana Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:10 WIB
DPC HSNI Banyuwangi Tegas Menolak Rencana Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali.
DPC HSNI Banyuwangi Tegas Menolak Rencana Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali.

 

“Jika usulan pembuangan limbah B3 ke laut dalam (Deep Sea Tailing Placement) ini dikabulkan, dikhawatirkan membahayakan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu akan menambah laju kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau kecil yang selama ini dirusak oleh industri ekstraktif. Sejumlah perusahaan diduga telah mendapat rekom dari pemerintah Provinsi Jatim dan mendapat arahan pemanfaatan ruang laut dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP,” terang Oki Lukito dalam keterangan persnya. 

Baca Juga: Serius Tangani Stunting, Dosen UBI dan Poliwangi Turun Tangan

Selat Bali yang terkenal dengan ikan lemuru (sardinella lemuru) itu, lanjut Oki Lukito, menjadi tumpuan mata pencarian nelayan di Banyuwangi dan Bali. Ia berharap kekayaan ini terus dijaga kelestariannya mengingat ekosistem di selat yang menghubungkan Samudra Indonesia dan laut Jawa. 

 

"Selat Bali yang menjadi jalur imigrasi ikan pelagis kecil dan besar saat ini kondisinya sudah parah. Hal itu terbukti dengan semakin menurunnya hasil tangkapan nelayan dari tahun ke tahun,” sambung dia.

 

Lanjut Oki Lukito, seharusnya Pemprov Jatim memulihkan ekosistem selat bali dengan memperbanyak restocking ikan, membuat rumah ikan bertingkat serta sebanyak mungkin menanam dan merehabilitasi hutan mangrove yang rusak akibat penebangan liar serta menambah titik-titik konservasi lokal seperti di Bangsring dan Pantai Cemara Banyuwangi.

 

Ketujuh OPD yakni Bappeda, Dinas PUPRL, DKP, Biro Hukum, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan melakukan konsultasi materi teknis Perairan Pesisir Jatim yang digelar di Jakarta.

 

Tujuh OPD Pemprov Jatim ini tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3K). Konsultasi materi teknis ini sebagai tindak lanjut dari deklarasi materi teknis muatan perairan pesisir Provinsi Jatim beberapa waktu lalu yang sebelumnya didahului konsultasi publik.

 

Tahapan konsultasi materi teknis ini akan diuji oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait sebelum mendapat persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X