DPC HNSI Banyuwangi Tegas Menolak Rencana Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:10 WIB
DPC HSNI Banyuwangi Tegas Menolak Rencana Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali.
DPC HSNI Banyuwangi Tegas Menolak Rencana Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali.

Banyuwangi Storyjatim.com - DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banyuwangi, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta sekitar 40 instansi dan lembaga terkait lainnya untuk tidak gegabah menerima usulan Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Niat Pemprov Jatim berencana menjadikan Selat Bali sebagai pusat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

 

Rencana ini tertuang dalam salah dari empat dokumen materi teknis perairan pesisir yang dibahas dalam konsultasi teknis materi perairan pesisir, 3-4 Oktober 2022 yang lalu.

Baca Juga: Sebatang Kara, Kakek 82 Tahun Di Banyuwangi Bertahan Hidup Dengan Belas Kasihan Warga

Ketua HNSI DPC Banyuwangi H. Hasan Basri mengatakan sampah B3 dapat merusak ekosistem biota laut. 

 

"Kami menolak dengan tegas usulan Pemprov Jatim kepada KKP untuk membuang limbah B3 di selat Bali," ungkap Hasan Basri kepada media ini di kantor HSNI di kawasan pelabuhan Muncar, Rabu (19/10/2022). 

 

Menurut Hasan Basri usulan Jatim sebelumnya belum pernah melibatkan nelayan. Bagi Hasan Basri perairan Bali bersentuhan langsung dengan nelayan di Banyuwangi. Menurutnya, tempat yang akan dijadikan pembuangan tailing tersebut, jaraknya 10 mil dari pantai Banyuwangi.

 

"Nelayan kami sehari-hari beraktivitas di wilayah Selat Bali. Mereka mengambil ikan Lemuru, tongkol, dan layang dan memang tempat ikan yang paling banyak di selat Bali ini," ujar Hasan Basri. 

 

Sementara itu, ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan Oki Lukito menyebut, salah satu palung laut besar sedalam 1000 meter lebih di Selat Bali. 

 

Direncanakan, semua limbah B3 yang ada di Jawa Timur akan dikonsentrasikan pembuangannya di palung ini pada kedalaman 850 meter dan disalurkan lewat pipa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X