Terkesan Bungkam, KSP Milan Rogojampi Tak Bisa Tunjukan Dokumen Anggota

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Kamis, 15 September 2022 | 14:24 WIB
Oase Law Firm Datangi Kantor KSP Milan
Oase Law Firm Datangi Kantor KSP Milan

BANYUWANGI STORYJATIM.COM - Tak ada kejelasan terkait keanggotaan KSP Milan Rogojampi Bungkam ketika diminta dokumen oleh Oase Law Firm yang sedang mendampingi Kliennya.

Diduga KSP Milan tidak sesuai dengan azas dari perkoperasian karena yang diberikan pinjaman bukan anggota melainkan nasabah.

Baca Juga: Kecelakaan Akibat Trobos Lampu Merah, Satu Unit Motor Astrea Di Bondowoso Terbakar

Diinformasikan Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) terdiri dari anggota yang menghimpun dan berbadan hukum, sesuai dengan Pasal 44 Undang undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan.

Menurut Sunandiantoro,S.H, Dirinya bersama Team hanya ingin meminta dokumen klientnya yang dianggap nasabah bukan anggota koperasi.

"anehnya disini klient saya dianggap Nasabah bukan anggota, sementara koperasi itu azasnya Anggota, kalau nasabah itu perbankkan." ungkap Sunan.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Dinsos? Data Ribuan Warga Penerima Manfaat Di Sempu Terhapus

Masih menurut Sunan, Pada saat kedatangannya sempat bersitegang.

"sempat bersitegang dengan pegawai ksp, mereka beralasan managernya tidak ada ditempat sehingga tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti pembukuan klient kami." ungkapnya.

Sunan pun menjelaskan, bahwa di KSP Milan ini, Klientnya tidak pernah mendapat dokumen keanggotaan.

"selain meminta dokumen keanggotaan, Klient kami, juga beritikad membayar atau pelunasan namun dengan syarat kami meminta pembukuan selama pembayaran angsuran, karena dalam pembayaran tidak hanya secara cash, namun klient kami juga melakukan pembayaran dengan via transfer, jika memang tidak ada pembukuan patut kami duga ada indikasi tindakan pidana disini." pungkasnya.

Rapat tahunan anggota (RTA) pun yang wajib di lakukan tidak pernah di adakan, sedangkan anggaran yang di pinjamkan kepada masyarakat disinyalir dari pihak ketiga bukan dari anggaran anggota.

Sementara, Pihak KSP Milan Rogojampi, masih tetap bungkam atas permasalahan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X