Pacar IZ Ditetapkan Sebagai Tersangka Kehamilan Hingga Kematian IZ Diusut Tuntas

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Senin, 5 September 2022 | 21:43 WIB
Pacar IZ Ditetapkan Sebagai Tersangka  Kehamilan Hingga Kematian IZ Diusut Tuntas
Pacar IZ Ditetapkan Sebagai Tersangka Kehamilan Hingga Kematian IZ Diusut Tuntas

BANYUWANGI STORYJATIM.COM - Polresta Banyuwangi mengusut tuntas penyebab kematian seorang ibu dan bayi meninggal di kamar rumahnya yang berada di Dusun Kendeng Lembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, pada Rabu (31/8) lalu. Bukan hanya mengusut kematian IZ, 17, dengan seorang bayinya saja, tetapi Polresta Banyuwangi juga mengusut kehamilannya yang hingga menyebabkan kematian keduanya.

Baca Juga: Pesawat Milik API Banyuwangi Mendarat Darurat Di Pantai Ngagelan Alas Purwo

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Unit Renakta Polresta Banyuwangi hari ini Senin (5/9) menetapkan satu orang sebagai tersangka. Tersangka berinisial AF, 17, tetangga korban.

 

”Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan pacar korban,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Moch. Agus Winarno.

 

Iptu Agus menjelaskan, bahwa keluarga sebelumnya memang tidak mempersoalkan tentang kematian korban. Namun dalam perkembangan, keluarga mempersoalkan masalah kehamilan korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

”Dari persoalan itulah, penyidik langsung melakukan penelusuran terkait kehamilan korban yang ternyata dilakukan oleh tersangka,” katanya.

 

Dari hasil pemeriksaan, jelas Iptu Agus, bahwa didapat beberapa fakta baru yang berhasil diungkap. Diantaranya tersangka dan korban menjalin hubungan sejak tahun 2021 lalu. Korban dan tersangka melakukan hubungan intim dilakukan pada awal di Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film Miracle in Cell no. 7 Versi Indonesia, Siapa Saja Tokohnya

”Tersangka melakukannya dengan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dikemudian hari. Makanya, korban menuruti kemauan tersangka,” katanya.

 

Sejak Februari 2021 lalu, masih kata Iptu Agus, korban mengalami terlambat datang bulan dan sempat menyampaikan hal tetsebut kepada tersangka. Namun oleh tersangka disarankan untuk menggugurkan kandungannya. Tersangka juga sempat mencari jalan keluar untuk menggugurkan kandungan dengan browsing internet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X