Dari 22 Raperda DPRD Banyuwangi Baru Sahkan 1 Perda di Pertengahan 2022

photo author
Nurul Yakin, Story Jatim
- Senin, 1 Agustus 2022 | 18:58 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, saat memberikan keterangan. (Nurul Yakin/Storyjatim.com)
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, saat memberikan keterangan. (Nurul Yakin/Storyjatim.com)

Storyjatim.com - DPRD Banyuwangi telah menetapkan sebanyak 22 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam program legislasi daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2022 ini. 

Namun, hingga pertengahan 2022 atau memasuki triwulan ketiga, dari 22 raperda tersebut yang telah berhasil disahkan menjadi Perda baru satu Raperda. 

"Yang kumulatif terbuka baru satu. InsyaAllah Paripurna besok ini ada dua Raperda lagi yang disahkan, yakni tentang Pencabutan LKD dan Perubahan Perangkat Desa," jelas Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi.

Baca Juga: Dalam Minggu Ini DPRD Banyuwangi Akan Sahkan Dua Raperda

Meski demikian badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi optimis pada tahun 2022 ini, dewan mampu mengesahkan 70 persen dari banyaknya Raperda yang telah ditargetkan. 

Sofiandi mengatakan, penyebab minimnya pengesahan raperda menjadi perda, karena adanya aturan baru yakni UU Cipta Kerja. 

Akibatnya, sejumlah draf raperda yang telah dibuat harus dilakukan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga memakan waktu yang lebih lama dari yang telah ditargetkan dewan. 

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Terima Hearing Persoalan Apindo dan Perhutani, Terkait Pengelolaan Gunung Ranti

"Selain itu, proses pengesahan raperda saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, harus melalui tahapan harmonisasi dan konsultasi, sehingga hal tersebut juga mengakibatkan bertambahnya waktu yang dibutuhkan," kata Sofiandi, usai rapat badan musyawarah (Banmus), Senin, 1 Agustus 2022.

Hal itu juga dipengaruhi dengan kurang aktifnya bagian hukum Pemerintah Daerah Banyuwangi. Padahal, kata dia, dalam tahapan harmonisasi membutuhkan kehadiran bagian hukum dari eksekutif. 

Selama ini dewan menilai bagian hukum Pemda kurang aktif, akibatnya Raperda yang telah dilakukan finalisasi juga terhambat untuk segera disahkan menjadi Perda. 

Baca Juga: 20 Link download Twibbon HUT RI ke 77 2022 Yang Membuat Foto Kalian Keren

Sofiandi mencontohkan, seperti Raperda pokok-pokok pengeluaran keuangan daerah yang masih tahap fasilitasi di Gubernur Jatim.

"Kadang karena (Raperda) ini inisiatifnya eksekutif, sehingga kita terus mendorong eksekutif untuk mengawal fasilitasi. Kalau tidak dikawal kadang ya gitu lah," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurul Yakin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X