Dalam Minggu Ini DPRD Banyuwangi Akan Sahkan Dua Raperda

photo author
Nurul Yakin, Story Jatim
- Senin, 1 Agustus 2022 | 18:20 WIB
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono saat memberikan keterangan, Senin, 1 Agustus 2022.  (Nurul Yakin/Storyjatim.com)
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono saat memberikan keterangan, Senin, 1 Agustus 2022. (Nurul Yakin/Storyjatim.com)

Storyjatim.com - Dalam Minggu ini DPRD Banyuwangi akan menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal Ini diutarakan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, usai menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) bersama pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya, Senin, 1 Agustus 2022.

Adapun dua Raperda yang akan disahkan menjadi Perda, yakni tentang pencabutan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan perubahan Perda perangkat desa.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Terima Hearing Persoalan Apindo dan Perhutani, Terkait Pengelolaan Gunung Ranti

"Dua Raperda ini yang kita sahkan dalam minggu ini," tukas Ruli kepada sejumlah wartawan.

Politisi sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini menyebut, rapat Banmus yang digelar itu, selain tentang pembahasan Raperda juga mengevaluasi kinerja anggota dewan.

Dalam evaluasi tersebut dia menekankan agar komisi dan badan pembentuk peraturan daerah fokus menuntaskan 22 Raperda yang masuk dalam Prolegda atau yang telah dijadwalkan dan menjadi kesepakatan.

Baca Juga: Seekor Paus Bungkuk Terdampar di Perairan Banyuwangi

Sebab adanya UU cipta kerja, banyak hambatan dan kendala, akibatnya sejumlah Raperda belum dapat disahkan, lantaran harus menyesuaikan regulasi baru dari UU Cipta Kerja tersebut.

"Seperti contoh Perda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) hingga kini belum selesai, karena rencana tata ruang wilayah (RTRW) nya kabupaten belum selesai. Itu bersinggungan ke sana," tandas Ruli. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurul Yakin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X