Baca Juga: Bahaya Dibalik Mainan Plastik Murah Asal Negeri China
Atas penggadaian kendaraan R2 tersebut, tersangka memberikan harga gadai mulai dari Rp 1.000.000 – 10.000.000 dengan bunga sebesar 7,5 persen per bulannya.
Kepada ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman pidana 9 tahun, pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun dan pasal 481 ancaman pidana 7 tahun.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, memberikan kembali dua motor milik korban pencurian, milik Hermin, warga Pasuruan dan Bagus Cahyo, warga Tuban, yang bekerja di Malang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim beserta jajaran yang telah mengembalikan motor saya,” pungkasnya.