Bongkar Komplotan Curanmor di Jatim, Polisi Amankan Ratusan Kendaraan

photo author
Nurul Yakin, Story Jatim
- Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:26 WIB
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).  (Pixabay.com)
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (Pixabay.com)

Baca Juga: Bahaya Dibalik Mainan Plastik Murah Asal Negeri China

Atas penggadaian kendaraan R2 tersebut, tersangka memberikan harga gadai mulai dari Rp 1.000.000 – 10.000.000 dengan bunga sebesar 7,5 persen per bulannya.

Kepada ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman pidana 9 tahun, pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun dan pasal 481 ancaman pidana 7 tahun.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, memberikan kembali dua motor milik korban pencurian, milik Hermin, warga Pasuruan dan Bagus Cahyo, warga Tuban, yang bekerja di Malang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim beserta jajaran yang telah mengembalikan motor saya,” pungkasnya. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurul Yakin

Sumber: Polda Jatim

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X