Storyjatim.com - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ada tiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Mereka beraksi di berbagai TKP wilayah hukum Polda Jatim.
Ketiga tersangka yang diringkus, Joko Handoyo (52) warga di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Sobirin (24) dan Wagianto (24), warga Dusun Krajan RT 02 RW 01, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Para pelaku memiliki peran berbeda. Sobirin berperan merencanakan pencurian dan pemilik kunci (T) yang sekaligus sebagai eksekutor, Wagianto membawa motor hasil curian dan membantu menjual motor, sedangkan Joko Handoyo sebagai penadah.
Dalam ungkap kasus ini polisi berhasil mengamankan 152 kendaraan roda dua, dari hasil berbagai kejahatan. Baik dari pelaku maupun penadah.
Baca Juga: Toko Pertanian Tani Mapan Benculuk Banyuwangi Kebakaran Kerugian Ditaksir Capai 1 Miliar
"Polda jatim sendiri mengamankan 51 unit kendaraan roda dua berbagai merk,” jelas Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) polda jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto dan AKBP Lintar Mahardhono, Kasubdit III Jatanras, Jumat (22/7/2022) sore.
Dia menjelaskan, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada tahun 2017 anggota subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sobirin.
Saat akan dilakukan penangkapan pelaku ini diberikan tindakan tegas terukur dengan dihadiahi timah panas yang mengenai bagian paha kiri dan lengan tangan sebelah kanan, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Sementara pada Rabu (16/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Di Desa Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Anggota Opsnal Unit III subdit III Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku Sobirin dan Wagianto, melintas di jalan menggunakan sepeda motor honda beat.
Baca Juga: Wujudkan Kurikulum Belajar Merdeka Banyuwangi Gelar Festival Memengan
Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan ditemukan kunci (T) yang dibawa oleh tersangka Sobirin. Sedangkan motor yang digunakan pelaku merupakan motor hasil pencurian di TKP Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Pelaku atas nama inisial JH, (52) warga di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Oleh polisi tersangka diringkus di rumahnya.
Sementara tersangka Joko Handoyo, diamankan di rumahnya di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Dimana sejak tahun 2020 berulang kali menerima gadai berupa kendaraan sepeda motor (R-2) yang hanya disertai STNK tanpa disertai BPKB.