Storyjatim.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) pusat resmi tetapkan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR di setiap wilayah.
Di Banyuwangi sendiri terkait wilayah pemilihan mengalami penambahan Dapil pada Pemilu 2024 mendatang.
Devisi SDM Parmas KPU Banyuwangi Dian Purnawan menyampaikan bahwa pemekaran dapil di Banyuwangi sudah mutlak dan tertuang pada PKPU no 6 Tahun 2023.
"Dapil di Banyuwangi semula 5 kini semenjak di Sahkan PKPU kemarin tanggal 6 kini menjadi 8 Dapil, dan membutuhkan 50 kursi legislatif," Katanya. (7/2/2023).
Adapun Data pembagian dapil sebagai berikut :
Baca Juga: Ada Cewek Keluar Tanpa Busana Dalam Insiden Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi? Begini Kronologinya
Dapil I
Kabat, Glagah, Banyuwangi dengan jumlah kursi 6.
Dapil II
Srono, Rogojampi, Blimbingsari Dengan Jumlah Kursi 6.
Dapil III