Sementara pabrik pembuatan uang palsu tersebut, Agung bilang, diproduksi di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat.
Baca Juga: Di balik suksesnya Gandrung Sewu Di Banyuwangi, Bagaimana Nasib Gandrung Terob?
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita 55 item barang bukti. Diantaranya mesin cetak GTO hingga beberapa lembar uang rupiah palsu sebesar Rp 800 juta.
Agung menambahkan, lembaran uang - uang palsu itu mulai dibuat sekira Bulan Maret 2022 lalu.
"Yang tercetak hasil keterangan dari pelaku adalah kurang lebih Rp 2 miliar. Lalu sudah tersebar, didistribusikan, tersebar ke masyarakat kurang lebih Rp 1,2 miliar. Dan kurang lebih Rp 800 juta sudah bisa kita amankan," lanjutnya.
Untuk mengedarkan uang palsu tersebut dikatakan Agung, para pengedar menawarkan penukaran dengan skema 1 dibanding 2. Yakni Rp 1 juta uang asli ditukar dengan Rp 2 juta uang palsu.
Lantaran melanggar hukum, polisi pun menjerat para tersangka dengan pasal 36 undang - undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara, dan denda Rp 50 miliar," pungkasnya.