daerah

DPC HNSI Banyuwangi Tegas Menolak Rencana Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:10 WIB
DPC HSNI Banyuwangi Tegas Menolak Rencana Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali.

Adapun konsultasi materi teknis tersebut berupa dokumen final Peta Struktur Ruang Laut, Peta Pola Ruang Laut, Peta Migrasi Biota Laut serta Peta Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dan matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. 

 

Jika tahapan ini lolos selanjutnya akan masuk dalam ranah pembuatan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) yang akan berlaku dua puluh tahun.

 

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021, dijelaskan secara lebih rinci bahwa materi teknis tata ruang perairan pesisir akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Dengan persyaratan harus mendapatkan persetujuan teknis Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

“Hal ini secara langsung menginstruksikan pemprov harus segera membuat materi teknis tata ruang perairan pesisir yang akan diintegrasikan ke dalam RT/RW Provinsi,” jelas Oki Lukito.

 

Penjelasan lebih rinci mengenai teknis dan substantif mengenai proses integrasi dijelaskan dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Peraturan ini merupakan peraturan turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2021 yang menjelaskan mengenai proses, substansi dan ketentuan lainnya dalam menjabarkan tata ruang laut.

Halaman:

Tags

Terkini