daerah

Nasib Pilu Gadis di Banyuwangi, Digilir Tiga Lelaki, Ditelantarkan Usai Dinikahi, Begini Kronologinya

Selasa, 26 Juli 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Pixabay.com)

Storyjatim.com - Polisi Banyuwangi telah meningkatkan status dugaan kekerasan seksual yang menimpa SA (18), seorang gadis asal Kecamatan Rogojampi, ke tahap penyidikan.

SA diduga diperkosa oleh tiga orang laki-laki hingga hamil dan kini telah melahirkan. Mirisnya, SA ditinggal kabur sehari sesudah dinikahi oleh salah satu terduga pelaku.

Polisi menyebut, pada mulanya pelaporan yang disampaikan SA adalah penelantaran oleh suaminya. Peristiwa yang menimpa SA itu dilaporkan pada Selasa, 19 Maret 2022, kemarin.

Baca Juga: Catatan untuk Orang Tua, Ajari Anakmu Menutup Aurat Sejak Dini, Simak Ulasan Buya Yahya Berikut

Kemudian terkuak bila sebelum menikah, SA telah menjadi korban persetubuhan S yang tak lain adalah suaminya saat ini, beserta 2 orang laki-laki yang diduga ikut terlibat kasus persetubuhan tersebut.

Dugaan kekerasan seksual yang menimpa SA, terjadi pada September 2021 lalu. Ia diduga telah disetubuhi dengan digilir oleh tiga orang laki-laki.

Peristiwa itu berawal saat SA dijemput teman laki-lakinya berinisial F, kemudian dibawa ke rumah S di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari. Setiba di sana datang seorang laki-laki lain yang belum diketahui identitasnya dengan membawa minuman keras. 

Baca Juga: Ternyata Merawat Anak Perempuan dengan Baik Bisa jadi Penghalang Api Neraka, Simak Ulasan Buya Yahya Berikut

Tiga laki-laki itu kemudian menenggak minuman keras tersebut. Saat itu SA juga dicekoki minuman keras. Setelah terpengaruh minuman keras, SA kemudian digilir tiga orang itu di kamar rumah S.

Keesokan harinya SA sempat diantar F ke wilayah Dusun Melik, Desa Parijatah Wetan. Namun tak lama kemudian, S kembali menjemput SA untuk diajak ke rumahnya. Setelah tiba di rumah S, SA kembali disetubuhi beberapa kali oleh S. Sampai akhirnya, diketahui SA berbadan dua. 

Singkat cerita, pada 25 Februari 2022, S menikahi SA secara sah dengan mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Banyuwangi. Namun sehari setelah pernikahan, S menghilang. Saat ini SA sudah melahirkan bayi yang dikandungnya. Bayi berjenis kelamin perempuan itu saat ini sudah berusia sebulan lebih.

Baca Juga: Bersama Kementerian PPPA, Banyuwangi Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, laporan awal dari pihak korban adalah penelantaran suami, karena ditinggal pergi setelah dinikahi.

Agus menegaskan, pernikahan SA dan S dilakukan secara sah secara hukum agama maupun negara. Dikuatkan dengan bukti dokumen pernikahan.

Halaman:

Tags

Terkini