daerah

Sertifikat Tak Kunjung Usai Selama 3 Tahun, Polemik Ada Tambahan Biaya Rp 70 Ribu, Ketua Panitia : Itu Hoax

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Ketua Panitia PTSL Desa Pesanggaran Banyuwangi Tepis Adanya Tambahan Biaya RP 70 Ribu

Banyuwangi, Storyjatim.com – Polemik sertifikat murah atau PTSL masih berlangsung di Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, pasalnya selain sertifikat yang di impikan warga belum ada yang jadi selama 3 tahun ini, juga terdapat biaya tambahan sebesar Rp 70 ribu.

 

Namun, kabar jika ada biaya tambahan Rp 70 ribu yang di sampaikan masyarakat tersebut ditepis oleh Dodik, ketua Panitia PTSL, Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi Jawa Timur.

 

Dodik menyebut jika dalam proses pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak ada tambahan biaya, pernyataan dari warga tambahan Rp 70 ribu perbidang itu pun di katakan Hoaks.

Baca Juga: Golkar Sebut Zulfikar Arse Sadikin Jadi Andalan Kekuatan Jatim

Menurutnya, dalam pelaksanaan program PTSL di tahun 2020 tersebut, pihaknya hanya memungut Rp150 ribu per bidang. Alias sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SKB 3 Menteri).

 

“Biaya hanya Rp150 ribu, tidak pernah ada biaya tambahan,” tegas Dodik, Sabtu (26/8/2023).

 

Dia menambahkan, pihaknya telah bekerja sesuai regulasi. Data pemohon pun telah disetorkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Sementara untuk sertifikat PTSL yang tak kunjung terbit, masih Dodik, bukan menjadi kewenangan panitia. Melainkan kewenangan BPN Banyuwangi.

 

Sementara untuk pembayaran, Dodik mengakui bahwa masyarakat pemohon melakukan pembayaran melalui Panitia PTSL.

 

Dikonfirmasi terpisah, Susongko, ST, MM, tokoh masyarakat Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, bersikukuh bahwa terdapat biaya tambahan dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2020. Dia menyebutkan, para pemohon bukan hanya membayar Rp150 ribu saja. Tapi juga ada biaya tambahan Rp70 ribu per bidang.

Halaman:

Tags

Terkini