Sertifikat Tak Kunjung Usai Selama 3 Tahun, Polemik Ada Tambahan Biaya Rp 70 Ribu, Ketua Panitia : Itu Hoax

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Ketua Panitia PTSL Desa Pesanggaran Banyuwangi Tepis Adanya Tambahan Biaya RP 70 Ribu
Ketua Panitia PTSL Desa Pesanggaran Banyuwangi Tepis Adanya Tambahan Biaya RP 70 Ribu

 

“Untuk pembayaran Rp150 ribu, warga diberi kuitansi oleh panitia. Namun untuk biaya tambahan Rp70 ribu per bidang, itu tidak ada kwitansi, tapi masyarakat bisa bersaksi,” katanya.

 

Warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, masih Susongko, yang menjadi peserta program PTSL di tahun 2020, sekitar 1.600 an lebih pemohon. Jika dikalkulasi, total biaya yang masuk ke panitia PTSL mencapai Rp350 juta an. Dengan banyaknya jumlah pemohon, dia optimis tidak mudah menepis adanya biaya tambahan dalam program PTSL Di Desa Pesanggaran.

 

Polemik program PTSL tahun 2020 di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, mencuat lantaran hingga saat ini sertifikat tidak juga terbit. Sementara masyarakat pemohon yang didominasi berasal dari Dusun Ringinagung, mengaku telah membayar Rp150 ribu ditambah biaya tambahan Rp70 ribu per bidang.

Baca Juga: Bukan 21 Detik, Ternyata 3 Menit 46 Detik Video Mantan Bacaleg Nasdem NTT Terlihat Mulus Diburu Warga

Kondisi makin memanas ketika muncul program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran. Kompak masyarakat setempat menolak lantaran menilai tanah mereka bukanlah milik pemerintah. Melainkan tanah hak milik, yang dibuktikan dengan adanya sejumlah warga yang memiliki sertifikat hak milik.

 

Bahkan, sebagai buntut kekecewaan yang berkepanjangan, warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Kamis lalu (24/8/2023), menggelar demo di kantor desa setempat. Selain menolak program TORA, mereka mendesak biaya PTSL, Rp150 ribu dan biaya tambahan Rp70 ribu per bidang yang telah mereka bayar untuk dikembalikan lantaran hingga kini sertifikat tidak kunjung terbit. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X