Baca Juga: Ribuan Peserta Sudah Terdaftar Mengikuti Jalan Sehat Ujung Timur Muncar, Kamu Kapan ?
"Saat kejadian polisi membubarkan kejadian pemganiayaan dan mengamankan ES, setelah dilakukan pemeriksaan polisi berhasil mengantongi nama, dan 4 pelaku lainya di tangkap, 3 masih dalam pengejaran," imbuhnya.
Akibatnya para pelaku pengeroyokan dan pemukulan terancam pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara," Tukas Iptu Zainullah.