Baca Juga: Ribuan Peserta Sudah Terdaftar Mengikuti Jalan Sehat Ujung Timur Muncar, Kamu Kapan ?
"Saat kejadian polisi membubarkan kejadian pemganiayaan dan mengamankan ES, setelah dilakukan pemeriksaan polisi berhasil mengantongi nama, dan 4 pelaku lainya di tangkap, 3 masih dalam pengejaran," imbuhnya.
Akibatnya para pelaku pengeroyokan dan pemukulan terancam pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara," Tukas Iptu Zainullah.
Artikel Terkait
Niat Cuma Bikin Konten Menghibur, Nasib Wanita Asal Bogor Ini Malah Berakhir di Kubur
Siswa SMPN 1 Giri Ini, Sabet Juara Pra Remaja Kejuaraan IPSI Banyuwangi Championship
Gara-gara Kentut, Kakek Ini Tega Tikam Temannya Hingga Tewas
Seorang Kakek Memperkosa Nenek Berusia 95 Tahun, Usai Kejadian Keduanya Masuk Rumah Sakit