Banyuwangi, Storyjatim.com – Kepala SMPN 1 Singojuruh, Banyuwangi, Lilik Subekti, meluruskan kabar yang beredar terkait kewajiban pembelian seragam sekolah bagi siswa baru. Ia menegaskan, pihak sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli seragam melalui koperasi sekolah.
“Orang tua siswa bebas membeli seragam di mana saja. Tidak ada kewajiban harus membeli di koperasi,” tegas Lilik.
Menurutnya, sekolah bahkan telah memasang banner resmi sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman sejak awal proses penerimaan siswa baru.
“Sejak awal sudah kami sampaikan lewat banner, tidak ada paket seragam yang wajib dibeli semua siswa,” jelasnya.
Baca Juga: Beasiswa BSI 2026 Dibuka, 80 Kuota untuk Putra-Putri Banyuwangi
Lilik menjelaskan, koperasi sekolah memang beroperasi secara legal dan berbadan hukum. Namun, keberadaannya hanya untuk melayani siswa yang secara sukarela ingin memesan seragam, bukan sebagai kewajiban.
“Koperasi hanya melayani yang memang memesan lebih dulu, dan itu ada bukti tertulisnya,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, sekolah juga memprioritaskan kepedulian terhadap siswa dari keluarga kurang mampu. Tercatat, ada 51 siswa dari jalur afirmasi yang menjadi perhatian khusus untuk mendapatkan bantuan seragam gratis.
Namun demikian, bantuan tidak bisa diberikan secara langsung kepada seluruh siswa sekaligus. Sekolah harus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Kami lakukan survei langsung ke rumah siswa untuk memastikan kondisi riil, agar bantuan benar-benar diterima yang berhak,” kata Lilik.
Proses verifikasi ini masih berlangsung karena berbenturan dengan agenda Asesmen Sumatif, sehingga kunjungan dilakukan secara bertahap.
Meski demikian, sejumlah bantuan sudah mulai disalurkan kepada siswa yang telah diverifikasi. Seluruh proses pendataan dan penyaluran dilakukan secara transparan dan terdokumentasi.
Baca Juga: Semangat Emak-Emak Bangun Usaha, PT BSI dan BPVP Banyuwangi Beri Pelatihan UMKM
Sekolah juga memberikan jaminan kepada orang tua siswa. Jika ada siswa yang sudah terlanjur memesan seragam namun kemudian dinyatakan berhak menerima bantuan, maka dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
“Kalau sudah terlanjur beli, nanti kami kembalikan sesuai dengan harga yang dibayar,” pungkasnya.