Disebutkan dalam beleid tersebut, pengajuan Hak Milik atas tanah negara dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Agraria.
Disebutkan dalam beleid tersebut, pengajuan Hak Milik atas tanah negara dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Agraria.