Ketua APPM Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Negara ke Polda Jatim, Tuntut SHM Dibatalkan

photo author
Mohamad Saiful Rizal, Story Jatim
- Senin, 8 Juli 2024 | 22:59 WIB
M. Rofiq Azmi (kanan) melaporkan dugaan penyerobotan tanah milik negara ke Polda Jatim.
M. Rofiq Azmi (kanan) melaporkan dugaan penyerobotan tanah milik negara ke Polda Jatim.

Storyjatim.com - Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Banyuwangi, M. Rofiq Azmi secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah negara ke Polda Jatim. Pasalnya, menurut Rofiq, sapaan M. Rofiq Azmi, pelepasan tanah negara yang terletak di Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi itu dinilai sarat kongkalikong.

Tak tanggung-tanggung, dalam laporannya Rofiq mengadukan agar tanah negara yang dalam hal ini merupakan aset milik Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Jawa Timur yang kini telah terbagi menjadi empat SHM itu untuk dibatalkan. Alasannya, menurut Rofiq penunjuk peralihan status dari tanah negara ke Hak Milik tersebut dinilai janggal.

"Bahwa ketika kami membaca kolom penunjuk pelepasan tanah pada masing-masing SHM itu berbunyi tanah negara bekas stren/waduk asset DPU Pengairan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. Sementara kami yang lahir dan dibesarkan disini tidak pernah mengetahui  dimana letak bangunan bekas stren atau waduk itu. Kami menengarai adanya kejanggalan disana," ungkapnya, pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Babak Baru, Kadispora Banyuwangi Dipanggil Polda Jatim Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

Diketahui, dari keempat SHM yang diadukan Rofiq ke Polda Jatim ketiganya dimiliki oleh seorang warga Sidoarjo, sementara satu SHM lainnya milik warga Banyuwangi.

"Bahwa dari empat SHM yang kami adukan, tiga diantaranya atas nama seseorang berinisial AHA warga Sidoarjo, sementara satu SHM lainnya atas nama seorang warga Banyuwangi dengan inisial HRS," tukasnya.

Kendati demikian, Rofiq menyayangkan sikap otoritas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur yang dianggap tidak proaktif.

"Dalam hal ini seharusnya Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur menjadi pihak terdepan. Mengingat hal ini menyangkut aset negara yang berada di bawah domain mereka. Selain itu perkara semacam ini perlu diluruskan agar menjadi terang benderang dan diketahui masyarakat secara luas untuk mencegah terjadinya kerugian khususnya terhadap mereka yang masih awam terhadap pertanahan," sambungnya.

Lantas apakah tanah negara bisa disertifikatkan atau dimiliki secara penuh oleh masyarakat umum, jawabannya adalah bisa.

Namun yang patut diketahui, pengurusan Hak Milik atas tanah negara memiliki alur dan tata cara berbeda dengan tanah yang didapatkan melalui jual beli atau waris.

Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN Kepada Jajaran : Bekerjalah Sesuai Prosedur, Maka Saya akan Pasang Badan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah negara dapat diartikan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara. Artinya, tanah negara bukanlah tanah milik negara, tetapi tanah yang dikuasai oleh negara karena tanah tersebut tidak dikuasai suatu hak tanah.

Pada prinsipnya, tanah negara bisa saja dimiliki oleh masyarakat, asal berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum memiliki lebih dari lima bidang tanah.

Sementara itu, cara pengajuan Hak Milik terhadap tanah negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 tahun 1999.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Saiful Rizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X