Baca Juga: Tradisi Kembang Endhog Dalam Peringatan Maulid Nabi Ternyata Diciptakan Ulama Besar Banyuwangi
Kekerasan seksual di lingkup kampus telah diatur dalam Permendikbud-Ristek Nomor 30 tahun 2021. Edghar berharap aturan yang telah tertuang dalam pasal-pasal tersebut dapat ditegakkan seadil-adilnya.
“Mengenai sanksi jika merujuk peraturan menteri pelaku harus memberikan pernyataan permohonan maaf tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa. Namun korban juga bisa membawa kasus ini ke pihak kepolisian, berdasarkan UU TPKS pelaku bisa dipidana penjara hingga 9 bulan dan denda maksimal 10 juta,” Pungkas Edghar.