daerah

Marak Investasi Bodong, Komisi XI DPR RI Edukasi Warga Banyuwangi

Minggu, 17 September 2023 | 21:00 WIB
Marak Investasi Bodong, Komisi XI DPR RI Edukasi Warga Banyuwangi

Dia meminta kepada masyarakat untuk menghindari pinjaman online yang tidak jelas dan investasi yang menawarkan kemudahan yang tidak masuk akal.

"Sebab dampaknya akan sangat merugikan," ungkapnya.

Zulfikar menyampaikan, OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU no. 21 tahun 2011.

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Yang diawasi oleh OJK di Indonesia ada sekitar ratusan unit. Sedangkan ribuan lainnya bersifat ilegal," terang Zulfikar.

Sebagai wakil rakyat, Zulfikar juga bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pinjol ilegal dan investasi bodong yang selama ini meresahkan.

"Transaksi online dipersilahkan, tapi yang aman dan harus menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK," ujar Zulfikar.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Perhatikan Batas Usia Segini Tidak Bisa Daftar Kecuali S3

Seperti diketahui, OJK merilis data kerugian yang dialami masyarakat akibat pinjaman online (Pinjol) atau fintech tak berizin resmi.

Selama tahun 2021, tercatat masyarakat mengalami kehilangan uang sampai Rp 117,4 triliun. Mereka tergiur meminjam uang di pinjol ilegal.

OJK sendiri telah menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun guna mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi.

Terlebih, beberapa waktu lalu, masyarakat Banyuwangi sempat tertipu oleh investasi bodong berkedok banyak untung yang diterima.

"Maka harus berhati-hati," pungkas Zulfikar.

Halaman:

Tags

Terkini