“Yang belum digunakan berapa, kan pasti ada pembukuannya. Itu yang dikembalikan,” imbuhnya.
Warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, yang menjadi peserta program PTSL di tahun 2020, sekitar 1.600 an lebih pemohon. Jika dikalkulasi, total biaya yang masuk ke panitia PTSL mencapai Rp350 juta an. Dan fatalnya, hingga saat ini sertifikat tanah belum juga terbit.
“Kasus yang menimpa warga Ringinagung ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi juga,” ungkap Susongko.
Ketua Panitia PTSL Desa Pesanggaran, Dodik, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai regulasi. Data pemohon pun telah disetorkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
“Kenapa tidak bisa terbit sertifikat, itu bukan wewenang kita, karena penerbitan sertifikat dilakukan BPN,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pesanggaran, Sukirno, menolak berkomentar banyak tentang program PTSL tahun 2020.
“Bisa tanya langsung ke BPN,” katanya. (*)
Artikel Terkait
Bentuk Komitmen PT BSI Respon Cepat Aspirasi Masyarakat Dalam Infrastruktur
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara Dukung Investasi Dalam Percepatan Ekonomi
218 Orang Bakal Calon Kades di Banyuwangi Akan Berkompetisi, Perhatikan Syarat Ini Untuk Lolos Pilkades
DPC GMNI Banyuwangi Soroti Pilkades Serentak Ditengah Tahapan Pemilu, Andre: Beban Politik Masyarakat Berat
Seakan Menjadi Tren, Lomba Gerak Jalan Di beberapa Wilayah Di Banyuwangi Diwarnai Bentrok