Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, berbagai barang bukti diamankan meliputi satu buah linggis, tang besi warna merah, karung plastik, tobos sepedah, dan kendaraan Honda Kharisma bernopol DK 2869 LA.
“Kalau keeugian yang menimpa korban kurang lebih sekitar dua juta tujuh ratus rihu rupiah, “ imbuh Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e dan 3e subsider Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP.