Storyjatim.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 23.000 ekor benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang diduga akan dikirim ke wilayah Bekasi/Jakarta untuk selanjutnya diekspor secara ilegal. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026), polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (36), SS (47), dan AS (41). Berdasarkan hasil penyelidikan, MF berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. Sementara itu, SS bertugas mencari pasokan benih lobster di lapangan, menyediakan kendaraan, sekaligus menjadi sopir pengangkut. Adapun AS berperan sebagai sopir pendamping.
Kasus ini bermula saat jaringan pelaku menerima pesanan benih bening lobster dari seorang pembeli di kawasan Bekasi/Jakarta. Permintaan tersebut diduga untuk memenuhi kebutuhan ekspor ilegal ke luar negeri.
MF kemudian mengatur seluruh proses transaksi dan memerintahkan SS untuk mencari pasokan BBL. Setelah stok berhasil diperoleh dari penyuplai, SS menyiapkan satu unit mobil Daihatsu Sigra sebagai sarana pengangkutan.
Sebanyak 23.000 ekor benih bening lobster jenis pasir kemudian dikemas dalam 113 kantong plastik bening berisi oksigen yang dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam. Setelah pembayaran dinyatakan lunas, barang tersebut dibawa menuju Jakarta/Bekasi oleh SS bersama AS.
Namun, sebelum sampai ke tujuan, Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan para pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 23.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam lima kotak styrofoam, satu tabung oksigen warna putih lengkap dengan regulator, 34 ikat kantong plastik transparan beserta karet gelang untuk pengemasan, satu tas kain warna hitam, tiga unit telepon genggam milik para tersangka, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam berikut dokumen kendaraan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita," tegas Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta menambahkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk memburu daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pemodal utama jaringan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.