Akademisi Soroti Kekosongan Tata Kelola di Pesanggaran: Tambang Ilegal Dianggap Lebih Merusak dari BSI

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 10 Desember 2025 | 13:22 WIB
Akademisi Soroti Kekosongan Tata Kelola di Pesanggaran: Tambang Ilegal Dianggap Lebih Merusak dari BSI
Akademisi Soroti Kekosongan Tata Kelola di Pesanggaran: Tambang Ilegal Dianggap Lebih Merusak dari BSI

Banyuwangi, Storyjatim.com – Pembicaraan tentang Banyuwangi, Jawa Timur, kerap tidak utuh. Faktanya, tragedi ekologi masih membersamai simpul kecil, khususnya dilingkup Kecamatan Pesanggaran. Tepatnya di bawah garis lintang -8.6086918 dan garis bujur 114. 0738545. Di titik tersebut, mata akan dihadapkan pada struktur sosial yang berkecamuk dan hakikat alam yang tergerus.

Hal ini diungkapkan oleh Mahasin Haikal Amanullah, akademisi dan Lurah Mukadimah Institute. Kenyataan itu dia temukan setelah dia Bersama sejumlah mahasiswa yang tergaung dalam Komite Mahasiswa Diaspora Banyuwangi (KMDB), melakukan eksplorasi dalam rangka riset kolektif di Petak 56, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, pada Senin, 1 Desember 2025 lalu.

Akar Masalah : Kekosongan Tata Kelola Pemerintahan

Menurut Haikal, sapaan akrabnya, ada Noumena yang harus dibedah secara sistemik jika membahas apa yang terjadi di Pesanggaran, Banyuwangi. Menurutnya, fenomena Petak 56 Pesanggaran tidak lahir hanya dari kerusakan lingkungan. Dampak ekologis hanyalah effect domino dari paradoks sosial dan apolitic pemerintahan desa.

“Jika ditinjau dari aspek antropo-ekologi, Illegal Mining Expands Where the State Withdraws. Tambang ilegal tumbuh ketika kehadiran negara mundur. Masalahnya bukan hanya isu ekonomi dan kerusakan lingkungan, tetapi kekosongan tata kelola pemerintahan,” ujar Mahasin Haikal Amanullah, mengutip Roy Abraham Rappaport, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga: Konten Tanpa Busana Sambil Lecehkan Al-Qur'an Hebohkan Medsos, Polisi Amankan Remaja Banyuwangi

Kekosongan tata kelola inilah yang ditemukan di masyarakat Petak 56.

Relasi Kuasa Timpang dan 'Zona Abu-abu' PETI

Akademisi muda yang akrab disapa Haikal ini mengurai anomali terstruktur dari kesenjangan ekologis di Petak 56. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara logis memaksa wilayah ini memasuki zona abu-abu. Dimana hukum, moral, dan ekologi dipaksa terbentur, senada dengan pemikiran Giorgio Agamben.

Lurah Mukadimah Institute ini mengingatkan publik untuk lebih detail mengeja realitas sosial yang terjadi di Pesanggaran. Dia menilai, pelaku illegal mining di Petak 56 bukan satu-satunya objek dosa ekologis. Variabel tersirat itu, yang merupakan sebab alih-alih akibat, seiring apa yang tertera dalam buku Slow Violence and the Environmentalism of the Poor (2011).

“Ketika pemerintah desa kehilangan legitimasi sosialnya, masyarakat lokal akan berhenti melihatnya sebagai keadilan sosial dan mereka akan memperjuangkan keadilan versi mereka sendiri. Saya dapat menyebutnya sebagai variabel (sebab) yang tak tersentuh tadi,” tegasnya.

Premis ini diperkuat oleh pengakuan salah seorang tokoh illegal mining berinisial RI.

“Pemerintah desa sedikit abai pada kemashlahatan desa, Mas. Asal tahu saja, bahwa kita juga terlibat dalam pembangunan mikro desa, termasuk pavingisasi,” ujarnya menirukan apa yang disampaikan RI, si tokoh Ilegal Mining di Pesanggaran.

Alumni Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UINKHAS) Jember, yang sedang menempuh jenjang S2 itu menyebut hal ini sebagai statemen implikatif dari relasi kuasa yang timpang. Ketiadaan forum dialog, musyawarah yang inklusif, dan senjangnya kepercayaan membuat desa tampak berjalan dengan otoritas tertutup.

Baca Juga: 7 Petinggi Partai Gerindra Berkunjung Ke Banyuwangi, Ada Apa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X