Banyuwangi, Storyjatim.com - DPRD Kabupaten Banyuwangi akan segera menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) baru setelah fasilitas dari Gubernur Jawa Timur turun.
Ketua Pansus Pembahasan Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila mengatakan, pihaknya melakukan rapat penyelarasan hasil fasilitasi raperda JDIH bersama Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.
"Rapat hari ini dalam rangka mendokumentasikan hasil fasilitasi, melakukan perbaikan atau revisi terhadap materi-materi raperda JDIH sesuai dengan apa yang telah di rekomendasikan Biro Hukum Pemprov Jatim," ucap Marifatul Kamilah saat dikonfirmasi, Jum'at (8/03/2024).
Baca Juga: 9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Pada intinya muatan materi raperda harus mengacu dan mempedomani ketentuan peraturan-undangan yang berlaku dalam cakupan kewenangan daerah diantaranya Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional dan Permendagri No. 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan JDIH Kemendagri dan Pemda serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, raperda JDIH terdiri dari 10 BAB 20 Pasal diantaranya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembentukan,kelembagaan,pengelolaan, hak,kewajiban dan sanksi, peran serta masyarakat, pelatihan dan pengawasan, penghargaan,pendanaan serta ketentuan penutup.
“Khusus perihal penghargaan telah diatur dalam BAB VIII Pasal 16. Penghargaan merupakan penghargaan yang diberikan oleh koordinator JDIH kepada anggota JDIH di daerah,” jelasnya.
Kegiatan pemberian penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk menunjang kebutuhan publikasi dan penyediaan informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.
Peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi dan media massa harus ikut serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.
Baca Juga: Kepala BNPB Pastikan Kondisi Tanggul Sungai Wulan yang Jebol di Demak
“Masyarakat, dunia usaha, media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH ,” ucap Rifa panggilan akrab politisi partai Golkar membacakan salah satu klausul dalam Raperda JDIH.
Untuk selanjutnya pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Artikel Terkait
Begini Cara Sikat Gigi Saat Puasa Agar Tidak Batal, Bolehkah Menggunakan Odol? berikut Penjelasan Para Ulama
Harga Kian Melejit, Cabe Jamu Diprediksi Menjadi Primadona di Kalangan Petani Banyuwangi
Pemerintah Akan Berikan Hak Cuti Ayah Bagi ASN Pria Yang Istrinya Melahirkan, Men PANRB Akan Atur Dalam PP
Begini Tata Cara Minum Kopi Menurut Riwayat Ulama Kharismatik Kalimantan Selatan, Abah Guru Sekumpul
Pemerintah Berikan THR dan Gaji 13 Bagi ASN, MenPANRB : Tahun Ini Terdapat Peningkatan
Lalat Hitam Dan Para Penghadang Logistik Tambang Emas Tujuh Bukit PT BSI Banyuwangi