Storyjatim.com - Buya Yahya menjelaskan sunnah rambut anak yang baru lahir ditimbang dan dipertimbangkan untuk emas dan perak.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menambahkan, diantara kesunnahan saat diberi oleh Allah karunia putra dan putri adalah aqiqah.
Yakni dengan menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki.
Baca Juga: Buya Yahya Beri Tips Mengatasi Depresi
Diantaranya lagi adalah menggunting atau mencukur rambut anak yang baru lahir.
"Hasil cukuran kemudian tadi ditimbang, kemudian hasil timbangannya itu berapa gram dinilai dengan perak. Setelah jadi berapa perak sih harganya?. kemudian diuangkan lalu diberikan kepada fakir miskin. Ini sunnah bukan wajib," sambung Buya Yahya.
Kesunnahan itu, kata Buya Yahya merupakan petunjuk dari Rasulullah SAW. Kalau bisa, kata Buya Yahya, lebih banyak dari harga perak yang diberikan atau disedekahkan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Kapan Derajat Seseorang Diangkat oleh Allah, Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya sedikit menjabarkan, jika perak yang dijual sesuai berat rambut anak yang dicukur, kemungkinan untuk Rp 30 ribu. Namun itu tidak masalah jika disedekahkan.
"Sedekah kalau bisa harus lebih banyak dari itu. Itu mengamalkan kesunnahan, penting juga modelnya begitu. Dipotong, dipertimbangkan, itu sudah menunjukkan amal kita dengan sunnah Nabi SAW," Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menuturkan, meskipun Imam Nawawi mengatakan terkadang emas pun dapat ditukar dengan berat rambut anak yang dicukur setelah lahir.
Baca Juga: Buya Yahya: Suami Bukan Tak Boleh Membunuh Hewan saat Istri Hamil, Tapi Tindakan Ini yang Dilarang
"Tapi yang disebut adalah perak. Hukumnya sunnah bukan wajib. Tapi sunnah istimewa jika kalian lakukan, anda akan mendapat banyak pujian dan ini daripada mendidik anak sebelum anak bisa bertutur kata," tandas Buya Yahya.