Storyjatim.com - Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya salat. Ketika berwudhu berarti proses mensucikan diri dari hadats kecil.
Buya Yahya menjelaskan perihal berwudhu sambil telanjang atau tanpa memakai busana, seperti dikutip Storyjatim.com dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menjawab pertanyaan dari salah seorang santri perihal sah atau tidaknya berwudhu sambil telanjang atau tanpa mengenakan pakaian.
Baca Juga: Buya Yahya: Jangan Terus Larut dalam Dosa Tanpa ada Penyesalan
Menurut Buya Yahya, berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah. Hanya saja hukumnya makruh.
Kenapa makruh, lanjutnya, khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu. Sehingga, nanti menjadi ragu-ragu waktu salat.
"Tadi nyentuh ngak?. Sebab kebiasaan saya kadang-kadang ke sana, tangan saya atau bagaimana. Jadi bisa khawatirkan waktu salat," kata Buya Yahya, menjawab pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Buya Yahya, Ini yang Perlu Dilakukan Ketika Mimpi Buruk
Akan tetapi, masih Buya Yahya, ketika bisa menjaga dan yakin tidak menyentuh area yang membatalkan salat, tetap sah.
"Wudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, cuman makruh dari para ulama. Karena khawatir timbul was-was," tegasnya.
Buya Yahya juga mencontohkan, ketika tempat untuk berwudhu jauh atau mungkin ketika mandi di sungai biasanya sebagian orang langsung melakukan wudhu.
Baca Juga: Hukum Seorang Istri Mencari Nafkah Dalam Pandangan Islam
"Mungkin kita terlanjur mandi di sungai, tapi sungainya yang tertutup. Kalau sudah naik kan susah turunnya. Wudhu sekali tidak apa-apa, sah," tandas Buya Yahya. (*)