Harga Cukai Naik, Berikut Daftar Harga Ecer Rokok 1 Januari 2023

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 21 Desember 2022 | 13:42 WIB
Harga Ecer Rokok Naik Tahun 2023, Berikut daftar harga rokok tahun depan (pixabay)
Harga Ecer Rokok Naik Tahun 2023, Berikut daftar harga rokok tahun depan (pixabay)

Storyjatim.com - Bagi penikmat rokok perlu diketahui, harga ecer rokok dipastikan akan naik tahun depan.

Kenaikan harga ecer rokok tersebut disampaikan oleh kementrian keuangan (Kemenkeu) tentang Harga Jual Eceran (HJE) yang akan naik pertanggal 1 Januari 2023.

Adapun aturan tentang kenaikan harga ecer rokok tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 192 tahun 2021 tentang tarif cukai daun atau klobot dan tembakau iris, yang disepakati pada 14 Desember  2022.

Baca Juga: BSU Segera Cair, Cek Nama Anda Apakah Masuk Daftar Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratmya

Dalam keterangan tertulisnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah di pertimbangkan daei berbagai aspek.

"kebijakan tersebut di ambil karena penyesuaian tarif CHT yang sudah dipertimbangkan dari sisi makro ekonomi, terutama dalam kondisi situasi ekonomi domestik dalam pemulihan ekonomi," katanya.

Adapun kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke
depan.

Hal tersebut dinilai akan menaikan inflasi yang  diperkirakan berkisaran antata 0,1-0,2% sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan diperkirakan relatif kecil.

Simak batasan harga jual eceran rokok yang akan naik pada1 Januari 2023.

Baca Juga: Selalu Gagal Dalam Berbisnis, Berikut 6 Ciri Orang Yang memiliki Jiwa Milliader

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165/batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295/batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720.
Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X