Storyjatim.com - Bagi penikmat rokok perlu diketahui, harga ecer rokok dipastikan akan naik tahun depan.
Kenaikan harga ecer rokok tersebut disampaikan oleh kementrian keuangan (Kemenkeu) tentang Harga Jual Eceran (HJE) yang akan naik pertanggal 1 Januari 2023.
Adapun aturan tentang kenaikan harga ecer rokok tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 192 tahun 2021 tentang tarif cukai daun atau klobot dan tembakau iris, yang disepakati pada 14 Desember 2022.
Baca Juga: BSU Segera Cair, Cek Nama Anda Apakah Masuk Daftar Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratmya
Dalam keterangan tertulisnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah di pertimbangkan daei berbagai aspek.
"kebijakan tersebut di ambil karena penyesuaian tarif CHT yang sudah dipertimbangkan dari sisi makro ekonomi, terutama dalam kondisi situasi ekonomi domestik dalam pemulihan ekonomi," katanya.
Adapun kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke
depan.
Hal tersebut dinilai akan menaikan inflasi yang diperkirakan berkisaran antata 0,1-0,2% sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan diperkirakan relatif kecil.
Simak batasan harga jual eceran rokok yang akan naik pada1 Januari 2023.
Baca Juga: Selalu Gagal Dalam Berbisnis, Berikut 6 Ciri Orang Yang memiliki Jiwa Milliader
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165/batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295/batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720.
Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang.
Artikel Terkait
Belum Dapat Bantuan? Berikut Cara Daftar Dan Syarat Mendapatkan BSU 2022, Simak Penjelasanya
Simak 5 Langkah Menghadapi Resesi Tahun 2023
Harga Koin Kuno Bergambar Cendrawasih Ini Melambung Tinggi, Hingga 50 Juta Rupiah
Terapkan 3 Langkah Ini Untuk Bangun Bisnis Agar Cepat Profit Dan Sukses