BSU Segera Cair, Cek Nama Anda Apakah Masuk Daftar Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratmya

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Rabu, 7 Desember 2022 | 15:57 WIB
BSU Segera Cair, Cek nama anda apakah masuk daftar bantuan BPJS Ketenagakerjaan, begini syaratnya (Pixabay)
BSU Segera Cair, Cek nama anda apakah masuk daftar bantuan BPJS Ketenagakerjaan, begini syaratnya (Pixabay)

Storyjatim.com - Pemerintah Indonesia akan salurkan bantuan subsidi upah (BSU) di bulan Desember 2022, Bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk para pekerja yang aktif menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Namun apakah nama anda masuk kategori Bantuan BPJS Ketenagakerjaan? Untuk mengetahui apakah nama anda masuk dalam daftar, cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan di sini.

 

Total nominal yang akan disalurkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp 8,8 triliun untuk bantuan subsidi upah tersebut kepada 8,8 Juta pekerja di Indonesia, apakah nama anda terdaftar, cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan link di bawah.

Baca Juga: Berada Dizona Merah.!! 16 Warga Di Ponpes Menolak Di Evakuasi Petugas, Saat Gunung Semeru Erupsi

Dilansir Storyjatim.com dari website dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut kategori penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Viral.!! Unggahan Tanda Tangan Unik Gambar Anime, Ini Pemilik Aslinya

d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X