"Sebelum menetapkan harga, kita sudah survei harga dulu di pasaran. Sebagai dasar acuannya adalah kenaikan harga BBM. Terus juga kenaikan sparepartnya kendaraan. Secara otomatis karena dampak BBM, harga naik semua. Jadi itu yang mempengaruhi kenaikan tarif angkot," ungkapnya.
Sementara, lanjut Tanto, untuk kenaikan tarif angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) menjadi kewenangan Pusat. Sedangkan untuk penetapan kenaikan tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) menjadi kewenangan Provinsi Jatim.
"Untuk kewenangan kami, khusus kendaraan angkot yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi saja," pungkasnya.