Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Komisi XI DPR RI Sosialisasi ke Banyuwangi

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Sosialisasi bahaya Pinjol ilegal OJK gnadeng Golkar (Konik)
Sosialisasi bahaya Pinjol ilegal OJK gnadeng Golkar (Konik)

Dijelaskan, OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU no. 21 tahun 2011.

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Yang diawasi oleh OJK di Indonesia ada sekitar 102 unit. Sedangkan ribuan lainnya bersifat ilegal," terang Sofiandi.

Sebagai wakil rakyat, Sofiandi juga bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pinjol ilegal yang selama ini meresahkan.

"Transaksi online dipersilahkan, tapi yang aman dan harus menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK," ujar Sofiandi.

Lebih lanjut Sofiandi mengatakan, saat ini DPRD Banyuwangi melalui Bampemperda tengah menggodok terkait aturan koperasi di Banyuwangi.

"Fungsi koperasi harus kita kembalikan kepada aturan sesuai awalnya. Makanya kita godok yang terbaik untuk masyarakat," tandas Sofiandi.

Seperti diketahui, OJK merilis data kerugian yang dialami masyarakat akibat pinjaman online (Pinjol) atau fintech tak berizin resmi.

Selama tahun 2021, tercatat masyarakat mengalami kehilangan uang sampai Rp 117,4 triliun. Mereka tergiur meminjam uang di pinjol ilegal.

OJK sendiri telah menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun guna mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X