PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.
Untuk pasangan ( Suami atau Istri ) mendapatkan santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus. 1,5 (1+0,1C/12) P2.
Baca Juga: Santer Disebut Terseret Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad Justru Rayakan Ultah Rans Nusantara FC
Sedangkan untuk anak kandung mendapatkan santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C di bagi dua belas dikalikan P2. Rumusnya. 0,75 (1+0,C/12) P2.