PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.
Untuk pasangan ( Suami atau Istri ) mendapatkan santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus. 1,5 (1+0,1C/12) P2.
Baca Juga: Santer Disebut Terseret Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad Justru Rayakan Ultah Rans Nusantara FC
Sedangkan untuk anak kandung mendapatkan santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C di bagi dua belas dikalikan P2. Rumusnya. 0,75 (1+0,C/12) P2.
Artikel Terkait
Hanya Jualan Minuman Segar Omset Hingga Ratusan Juta Perbulan, Ide Usaha Ini Cocok Untuk Ditiru
Gila..!!! Dapat Rp 16 Juta Perhari Hanya Jualan Es Semangka India, Pantes Sering Di Datangi Artis
3 Ide usaha Modal Kecil Namun Hasilnya Melimpah, Nomor 2 Tak Disangka
Hanya Jualan Tulang, Pemuda ini Raup Omset Rp 3,5 Juta Perhari, Ide Usaha Yang Menggiurkan
Permintaan Kolang Kaling Meningkat Saat Ramadhan, Penjual Bak Tertimpa Durian Runtuh, Sehari Bisa 1 Kwintal?