Baru Aturan Sri Mulyani Menteri Keuangan : PNS Meninggal Dapat Asuransi Rp 8 Juta

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Sabtu, 1 April 2023 | 19:12 WIB
Segini Besaran Asuransi Kematian Bagi PNS Peraturan Menteri Keuangan Terbaru (Pixabay)
Segini Besaran Asuransi Kematian Bagi PNS Peraturan Menteri Keuangan Terbaru (Pixabay)

 

PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

 

Untuk pasangan ( Suami atau Istri ) mendapatkan santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus. 1,5 (1+0,1C/12) P2.

Baca Juga: Santer Disebut Terseret Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad Justru Rayakan Ultah Rans Nusantara FC

Sedangkan untuk anak kandung mendapatkan santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C di bagi dua belas dikalikan P2. Rumusnya. 0,75 (1+0,C/12) P2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X