Storyjatim.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan baru tersebut mengenai PNS dan Pensiunan PNS mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 8 Juta dan dapat di klaim pertanggal 1 April 2023.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023 jika besaran manfaat asuransi kematian akan di terima sebesar Rp 8 Juta.
"Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia dinerikan sebesar Rp 8.000.000," Isi dari PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Sedangkan untuk Pasangan dari PNS ( Suami / Istri) yang meninggal dunia akan mendapatkan sebesar Rp 6 juta.
Untuk anak kandung dari PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan Rp 4 Juta.
Hal tersebut tentu beda dengan peraturan yang diatur Sri Mulyani dibandingkan dengan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 tahun 2016 tentang persyaratan dan besaran tabungan hari tua bagi PNS.
Bahwa sebelumnya, hitungan persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS dihitung menggunakan rumus.