Penipuan Berkedok Layanan Psikologi, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah di Mojokerto

photo author
Abdul Konik, Story Jatim
- Sabtu, 5 November 2022 | 10:08 WIB
kuasa hukum korban melaporkan ke Polres Mojokerto
kuasa hukum korban melaporkan ke Polres Mojokerto

 

"Sampai saat ini, klien kami masing-masing sampai saat ini belum menerima pengembalian uang yang dijanjikan pelaku. Klien kami masing-masing telah berupaya untuk menagih secara berkala dan konfirmasi terkait kepastian pengembalian uang namum tidak dinidahkan dan tidak beritikad baik untuk mengembalikan sebagaimana yang telah dijanjikan," ujarnya. 

Korban lain bernama Samuah, ia memiliki seorang anak yang bernama Bagus. Semula, Samuah membawa anaknya Bagus mendatangi DNK dengan maksud konsultasi terkait kondisi psikologis anak melalui PT DAI. 

DNK melakukan beberapa kali konseling, terhadap Bagus dan dimintai sejumlah uang dengan total Rp 13. juta. 

"Pelaku ini meminta sejumlah uang secara berkala dengan dalih Sodaqoh dan dijanjikan didaftarkan untuk bersekolah atau menjadi santriwan di salah satu Pondok Pesantren," terang Ansorul. 

Ansorul mengatakan, setelah dicek melalui web Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) izin Pratik atau SIPP psikolog atas Nama DNK tidak muncul. sehingga patut diduga tidak memiliki izin sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Konik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X