"Sampai saat ini, klien kami masing-masing sampai saat ini belum menerima pengembalian uang yang dijanjikan pelaku. Klien kami masing-masing telah berupaya untuk menagih secara berkala dan konfirmasi terkait kepastian pengembalian uang namum tidak dinidahkan dan tidak beritikad baik untuk mengembalikan sebagaimana yang telah dijanjikan," ujarnya.
Korban lain bernama Samuah, ia memiliki seorang anak yang bernama Bagus. Semula, Samuah membawa anaknya Bagus mendatangi DNK dengan maksud konsultasi terkait kondisi psikologis anak melalui PT DAI.
DNK melakukan beberapa kali konseling, terhadap Bagus dan dimintai sejumlah uang dengan total Rp 13. juta.
"Pelaku ini meminta sejumlah uang secara berkala dengan dalih Sodaqoh dan dijanjikan didaftarkan untuk bersekolah atau menjadi santriwan di salah satu Pondok Pesantren," terang Ansorul.
Ansorul mengatakan, setelah dicek melalui web Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) izin Pratik atau SIPP psikolog atas Nama DNK tidak muncul. sehingga patut diduga tidak memiliki izin sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Artikel Terkait
Video Seks Viral Wanita Kebaya Merah Mendapat Tanggapan Dari Polda Bali
Beberapa Rumah Dikalibaru Rusak Akibat Di Terjang Banjir, Warga Teriak : Pak Lurah Tolong Rakyatnya
Counter HP Di Kalibaru Banyuwangi Jebol Akibat Diterjang Banjir, Toko Berubah Aloran Sungai
3 Sungai Meluap, 27 Barang Berharga Milik Warga Kalibaru Banyuwangi Terseret Banjir