Setiap tahunnya, lanjut Danang, begitu pekerjaan telah selesai. Pihaknya pasti diminta pertanggungjawaban, terutama dari pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK itu bareng-bareng ke lapangan, di cek panjangnya berapa, volumenya berapa sampai di core, ketemunya berapa disitu ada," ujarnya.
Namun dalam pekerjaan peningkatan jalan Glagahagung-Sambirejo, Danang mengaku belum sampai pada materi penghitungan mutu. "Kalau ini hitungannya belum sampai di situ," pungkas Danang.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tengah mendalami kasus dugaan korupsi dari sektor konstruksi milik DPU CKPP.
Pekerjaan tersebut merupakan rekonstruksi peningkatan jalan Glagahagung-Sambirejo. Proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 4.016.733.854 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021.
Dari hasil perhitungan ahli, ditemukan adanya kekurangan mutu atas pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan tersebut senilai kurang lebih Rp 500 juta.
Kejari Banyuwangi juga telah memeriksa saksi-saksi mulai dari pihak DPU CKPP, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa, hingga kontraktor.