BANYUWANGI STORYJATIM.COM - Kasus perjudian Berhasil di ungkap Polresta Banyuwangi, ada 13 kasus judi yang diungkap sejak Senin (8/8) lalu hingga hari ini Selasa (23/8).
Polresta Banyuwangi juga menetapkan 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam 13 kasus perjudian, Puluhan tersangka tersebut, terdiri dari Judi Online togel sebanyak 14 orang, judi kartu remi sebanyak 12 orang dan judi sabung ayam sebanyak satu orang.
Dalam kasus perjudian tersebut Polresta Banyuwangi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 12 handphone berbagai merek, kartu ATM berbagai jenis bank dan lainnya sebagai alat bantu untuk bermain judi.
Baca Juga: Seorang Ibu Produsen Krupuk Rambak Sapi Di Banyuwangi Selesaikan Kuliah Anaknya Hingga Jadi Polisi
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja dan Kasi Humas Iptu Agus Winarno, serta pejabat lainnya bersama-sama menunjukkan BB yang berhasil diamankan kepada sejumlah wartawan di halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (23/8/2022).
“Ungkap kasus tersebut, merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Banyuwangi maupun polsek jajaran,” kata Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.
Kompol Agus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kasus atensi dari pimpinan. Makanya, Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk memberantas kasus 303 di wilayah Banyuwangi.
“Ada 13 LP yang sudah berhasil diungkap dan 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baik kasus judi online togel, judi remi maupun sabung ayam,” katanya.
Baca Juga: Gempa Bumi Bali Terasa Hingga NTB BMKG : Banyuwangi Bagian Selatan Paling Besar Guncangannya
Khusus judi online, ada satu orang yang merupakan bandar. Dalam permainan judi online itu, mereka melakukan aksinya dengan mengakses situs judi melalui handphone.